Diriwayat-kan oleh Al-Bukhari dari ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng).
Assalamualaikum wr. wb.
Dengan penuh rasa syukur atas kasih dan karunia Tuhan. Dengan hormat kami mengundang bapak / ibu / saudara(i) untuk menghadiri acara pernikahan kami.